Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Langsung Serentak Hemat Rp 35 Triliun

Selasa, 09 September 2014 – 16:35 WIB
Pilkada Langsung Serentak Hemat Rp 35 Triliun - JPNN.COM
Dirjen Otda Djohermansyah Djohan saat menghadiri rapat Panja RUU Pilkada Komisi II DPR RI, Selasa (9/9). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu klausul yang telah disepakati dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak mulai 2015.

Jika rencana ini terwujud, maka sudah mampu menghemat sekitar 50 persen uang rakyat yang selama ini diihabiskan untuk penyelenggaraan Pilkada.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan usai rapat dengan Panja RUU Pilkada Komisi II DPR RI, Selasa (9/9).

"Kalau kita jadi Pilkada serentak dengan mekanisme secara langsung, sekitar 50 persen lebih anggaran akan kita hemat. Kalau selama ini semua Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota menghabiskan Rp 70 triliun, kita akan hemat sekitar Rp 35 triliun," kata pria yang akrab disapa Djo itu.

Menurut Ketua Panja RUU Pilkada versi pemerintah itu, bagaimanapun juga demokrasi itu harus ada ongkosnya, tapi tetap seefisien mungkin.

"Jadi enggak bisa demokrasi itu tanpa ongkos, kita harus berani bayar untuk sebuah demokasi. Yang bisa diefisienkan, kenapa tidak diefisienkan. Contohnya dengan pilkada serentak," jelasnya.

Dengan wacana Pilkada langsung, maka ke depan bangsa Indonesia cukup melakukan sekali Pilkada selama 5 tahun. Hal itu juga akan mengurangi hiruk pikuk penyelenggaraan Pilkada dan pemerintah bisa fokus melaksanakan pembangunan secara berkesinambungan.

"Dua hari ada pilkada sehingga bangsa ini tidak ribut terus. Jelas mengurangi hiruk pikuk Pilkada. Pemerintah sampai hari ini tetap konsisten, sampai kapanpun saya akan tetap konsisten (Pilkada langsung)," tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Salah satu klausul yang telah disepakati dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News