Pilkada Lewat DPRD, Lembaga Pemerhati Pemilu Siap Uji ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Lembaga-Lembaga Pemerhati Pemilu siap melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini akan diambil, jika pada akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang memuat pasal proses pilkada dilakukan oleh DPRD.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, mengatakan, pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi. Apalagi Indonesia kini telah memasuki era otonomi daerah, dengan sentral pembangunan berada di kabupaten/kota.
"Kalau melihat hasil survei, mayoritas masyarakat menolak pilkada tak langsung. Jadi kemungkinan akan banyak yang menggugatnya ke MK. Kami dari koalisi lembaga-lembaga pemerhati pemilu juga akan melakukan itu, kalau DPR tetap memaksa UU ini," kata Jeirry di Jakarta, Kamis (11/9).
Jeirry berharap DPR dapat berbesar hati dan jernih mengkaji sebelum memutuskan sebuah kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Apalagi dalam proses penyusunan sebuah undang-undang, mutlak diperlukan penalaahan mendalam.
"Problem terbesar kita, undang-undang selama ini seringkali diputuskan dengan bargaining (tawar menawar). Menurut saya ini keliru. Mungkin cara seperti ini membuat undang-undang kita nggak pernah beres, punya cacat. Makanya sering digugat," tegasnya. (gir/jpnn)