Pilkada Lewat DPRD Merampas Hak Rakyat
Rabu, 17 September 2014 – 08:40 WIB
KENDARI - Rancangan UU Pilkada yang sementara alot dibahas DPR kini menuai protes dari HMI Cabang Kendari. Puluhan massa HMI unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Wacana kepala daerah dilakukan pemilihan tak langsung atau melalui DPRD dinilai tidak tepat karena sebagai langkah mundur dan merampas hak rakyat untuk memilih kepala daerah sesuai dengan keinginan masyarakat.
Menurutnya, Negara Indonesia merupakan pemerintahan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, sebuah sistem di mana masyarakat terlibat langsung dalam pemerintahan negara. Namun jika RUU Pilkada yang akan disahkan pada 25 September 2014 tetap dijalankan, maka akan mengancam demokrasi Indonesia. Apalagi sangat jelas, dalam perkembangannya demokrasi tidak hanya sebagai bentuk pemerintahan tetapi telah menjadi sistim politik yang serba transaksional.
"Mengembalikan pemilihan pada anggota DPRD bukan solusi yang bijak, ditengah usaha segenap pihak untuk terus memperbaiki proses demokrasi malah kemudian menjadi mundur. Ini sangat kita sayangkan karena langkah para wakil rakyat akan melukai masyarakatnya," katanya.