Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat

Kamis, 18 September 2014 – 02:42 WIB
Pilkada oleh DPRD, Terbukti Politik Uang Anggota Dewan Dipecat - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Meski peluang pengesahan RUU menjadi UU pilkada dimenangkan kubu yang pro pilkada langsung menyusul berubahnya sikap Fraksi Demokrat, namun pemerintah juga telah menyiapkan rumusan RUU pilkada, opsi pemilihan oleh DPRD.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah mengatakan, pemerintah memang menyiapkan dua versi RUU pilkada, yakni versi dipilih langsung dan versi dipilih oleh DPRD.

Dikatakan, rumusan di dua versi RUU sudah disiapkan secara matang, untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan publik.

"Pemerintah benar-benar menyiapkan usulan pasal dalam RUU Pilkada secara matang. Agar yang mana pun nantinya disetujui, baik itu pilkada langsung atau lewat DPRD, benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Gamawan.

Di rumusan RUU pilkada oleh DPRD ini tetap mengakomodir calon perseorangan atau independen, alias calon non partai. Seperti di pilkada langsung, calon perseorangan untuk bisa maju, juga harus mengumpulkan syarat dukungan rakyat dalam jumlah tertentu.

Kandidat juga harus melalui uji publik oleh Tim Panel yang dibentuk Panlih DPRD, dengan anggota 5 orang, terdiri 3 akademisi dan 2 tokoh masyarakat. Uji publik harus dilakukan terbuka.

Diatur juga di pasal 18, partai atau gabungan partai, fraksi dan gabungan fraksi, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun para proses pencalonan. Jika terbukti menerima uang, harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat dari jumlah yang diterima, dan pada pemilihan kepala daerah berikutnya, mereka tak boleh lagi ikut mengajukan calon.

Anggota DPRD yang terbukti melakukan atau turut serta melakukan politik uang, akan dipecat sebagai anggota dewan. Dan unsur tindak pidananya tetap dibawa ke pengadilan umum atau pengadilan tipikor.

JAKARTA - Meski peluang pengesahan RUU menjadi UU pilkada dimenangkan kubu yang pro pilkada langsung menyusul berubahnya sikap Fraksi Demokrat, namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News