Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Serentak 2015 Hanya Bisa Satu Putaran

Jumat, 19 Desember 2014 – 04:59 WIB
Pilkada Serentak 2015 Hanya Bisa Satu Putaran - JPNN.COM
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: Dokumen JPNN.com

Untuk tahap pilkada yang ditentukan jumlah harinya, pihaknya menggunakan patokan enam hari kerja. Untuk tahap yang tidak ditentukan jumlah harinya, seperti masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, pihaknya menggunakan patokan hari kalender. Sebagai gambaran, pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah dibuka akhir Februari.

Dalam perppu diatur bahwa masa pendaftaran balon berlangsung selama enam bulan sebelum pendaftaran calon, termasuk di dalamnya uji publik. Untuk tahap tersebut, KPU menggunakan hitungan kalender.

Kemudian, pendaftaran calon, verifikasi, penetapan calon, dan kampanye menggunakan perhitungan hari kerja karena jumlah hari untuk masing-masing tahap telah ditentukan. Di antara masa pendaftaran calon, KPU memberi jeda 64 hari untuk penyelesaian sengketa prapilkada di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jadwal 16 Desember itu sudah mengakomodasi sengketa TUN. Ada atau tidak ada sengketa, KPU harus menunggu sampai berakhirnya masa sengketa TUN, baru bisa melakukan pemungutan suara," lanjutnya.

Hasil simulasi KPU menunjukkan, pemungutan suara putaran pertama bisa dilaksanakan pada 2015 sesuai amanat perppu. Dengan asumsi seluruh pilkada berlangsung satu putaran tanpa sengketa hasil maupun perolehan suara tidak mutlak, rekapitulasi bisa selesai pada akhir Desember. Apabila ada daerah yang terjadi sengketa, tahap berikutnya bisa mundur lagi. Sengketa pilkada bisa berlangsung hingga 41 hari kerja.

Meski begitu, Ida tetap mengakui penundaan pemilu membuat jadwal pelaksanaannya lebih lega. Apabila perppu disetujui dengan revisi, dia menyarankan beberapa penghematan waktu. Misalnya, penyelesaian sengketa TUN tidak perlu sampai MA, melainkan cukup sampai PTTUN. Aturan tersebut bisa menghemat waktu 37 hari kerja, lebih dari separo.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof Djohermansyah Djohan mengungkapkan, wacana jadwal pilkada serentak bisa molor hingga 2016. Sebab, pihaknya menginginkan keserentakan itu tidak hanya berlaku untuk pemungutan suara, namun juga pelantikan.

"Kalau enggak serentak, belang-belang lagi akhir masa jabatan kepala daerahnya," ujarnya.(byu/c7/fat)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin terlibat dalam wacana jadwal pilkada serentak yang molor hingga tahun depan. Sampai saat ini, KPU

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close