Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik
Sabtu, 06 Juni 2020 – 18:37 WIB
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujar dia. (mg10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Baca Juga: