Pilkada Serentak Digelar 2015 dan 2018
Pemerintah Siapkan Dua Opsi Payung HukumRabu, 08 Mei 2013 – 00:22 WIB
Lantas apa payung hukum bagi Pilkada serentak itu" Doni menuturkan, ada dua opsi untuk itu. Opsi pertama adalah melalui revisi UU Pemerintahan Daerah. "Yang kedua pakai payung hukum RUU Pilkada," cetusnya.
Ditambahkannya pula, bukan tidak mungkin nantinya Pilkada akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. "Kita berharap soal itu (Pilkada bareng pemilu, red), apakah nanti pada 2021 atau 2023. Bisa atau tidak, kita lihat saja," pungkasnya.(ara/jpnn)