Pilkada Serentak Nasional Digadang Mulai 2019
Selasa, 09 Oktober 2012 – 22:41 WIB
“Saat ini panja (panitia kerja,red) masih mengumpulkan Daftar Inventasi Masalah (DIM). Jadi belum masuk tahap pembahasan,” ujarnya.
Hal ini lebih dikarenakan dibutuhkan persiapan yang matang. Terutama pengaturan UU yang berkaitan, yakni UU Pilpres, UU Pemilu, maupun UU Penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)