Pilkada Temanggung, Tak Ada yang Minat Lewat Jalur Perseorangan
jpnn.com - TEMANGGUNG - Tak ada masyarakat yang berminat maju sebagai kandidat kepala daerah lewat jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Temanggung.
Hal tersebut diketahui hingga ditutupnya pendaftaran untuk jalur perseorangan, tak ada satu pasanganpun yang mendaftar ke KPU Temanggung.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois, pihaknya telah menunggu hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
Namun, tidak ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan.
"KPU Kabupaten Temanggung dan Bawaslu Temanggung melakukan kegiatan penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung," ujar Sofyan di Temanggung, Senin (13/5).
Henry menyebutkan syarat jumlah dukungan minimal sebanyak 46.205 fotokopi KTP elektronik yang tersebar minimal 11 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
Hal tersebut Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kemudian, juga memperhatikan Keputusan KPU Nomor 254 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.