Pilot Mabuk itu Dicabut Lisensi Penerbangannya
jpnn.com - jpnn.com - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi kepada pilot Citilink yang diduga mabuk.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Balai Kesehatan Penerbangan pada 28 dan 30 Desember 2017 menyatakan pilot Citilink sedang dalam keadaan tidak sehat.
"Capt Tekad Purna Agniamartanto melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan penerbangan sipil dan SOP perusahaan," ujar Bambang di kantornya, Selasa (10/1).
Tak hanya itu, Ditjen Perhubungan pada 5 Januari 2017 juga telah mencabut lisensi penerbangan Capt Tekad Purna.
"Mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut maka kami memutuskan untuk mencabut lisensi penerbangan atas nama Tekad Purna Agniamartanto," kata Bambang.(chi/jpnn)