Pilot Marwoto Menangis di Depan Hakim
Anggap Pengadilan Atas Dirinya Tidak FairSelasa, 12 Agustus 2008 – 09:38 WIB
Pasal yang diterapkan jaksa tumpang tindih sehingga mengaburkan. Dengan adanya UU No 15 Tahun 1992 seharusnya jaksa tidak perlu menggunakan pasal-pasal pidana yang bersifat umum dan menghormati asas hukum lex specialis derogat legi generalis. Artinya, undang-undang khusus mengabaikan undang-undang umum.
Apalagi, banyak timbul reaksi dari asosiasi pilot internasional. Mereka mengirim surat ke presiden agar Indonesia sebagai anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) taat terhadap kesepakatan internasional. Salah satu isinya adalah tujuan utama penyelidikan kecelakaan harus mengarah kepada pencegahan kecelakaan itu sendiri dan bukan menjadi bagian dan penetapan pertanggungjawaban atau penuntutan kepada pihak tertentu.
Berdasarkan alasan-alasan itu, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum. Terhadap surat dakwaan tersebut, tim penasihan hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (lin)