Pilpres 2019: Prabowo, Tentara Takut Jarum Suntik
Senin, 13 Agustus 2018 – 09:20 WIB
Aturan rinci terkait pemeriksaan tersebut terdapat pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu 2019. (jpnn/RMOL/jto)