Pilpres-Pemilu Serentak, Bagaimana Pilkada?
jpnn.com - JAKARTA -- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak, muncul berbagai tanggapan dari publik. Salah satunya mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Menurut Ketua Perludem, Didik Supriyanto dalam putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 sama sekali tidak menyinggung penyelenggaraan pilkada sehingga membingungkan publik.
"MK mungkin menganggap pilkada tidak terkait pileg dan pilpres, karena istilah pilkada tidak ada dalam konstitusi. Namun, jika dipandang secara komprehensif dalam memutus pemilu serentak, MK juga harus pertimbangkan pilkada mengingat putusan MK banyak membahas soal ini," ujar Didik dalam diskusi dan pembahasan buku "Menata Ulang Jadwal Pilkada: Menuju Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah" di Jakarta, Minggu, (26/1).
Menurut Didik keputusan MK tentang pemilu serentak ini menimbulkan dua kemungkinan. Pertama pemilihan kepala daerah (kada) tidak harus dipilih secara langsung melalui Pemilu sehingga gagasan pemerintah untuk menghapuskan pilkada dalam RUU Pilkada bisa diterima.
Sedangkan kemungkinan kedua pilkada yang selama 10 tahun ini berlangsung dengan asas 'dipilih secara demokratis' oleh rakyat tetap dilanjutkan. Didik mempertanyakan apa yang diharapkan MK atas pilkada ke depan.
"Di sinilah masalahnya, karena MK tidak menempatkan Pilkada dalam kerangka pemilu serentak, maka penyelenggaraan pilkada harus di luar pemilu serentak DPR RI, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden. Itu artinya terserah pembuat undang-undang bagaimana mengatur waktu penyelenggaraan pilkada," sambungnya.
Menurutnya, pelepasan penyelenggaraan pilkada dari pemilu serentak tidak menyelesaikan dua masalah besar yang selama 10 tahun ini dikeluhkan publik.
Di antaranya proses pelaksanaan pilkada yang tidak terkontrol dengan baik karena menjadi urusan masing-masing daerah. Tidak diawasi dengan baik inilah, yang menurut Didik, mengakibatkan banyak aturan pemilu yang dilanggar di daerah. Selain itu, lanjutnya, hasil pilkada, kepala daerah terpilih tidak memiliki sambungan yang baik dengan peta politik DPRD.