Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilpres Satu Putaran, Sekjen PAN: Hati Boleh Panas, Kepala Tetap Dingin

Kamis, 03 Juli 2014 – 17:23 WIB
Pilpres Satu Putaran, Sekjen PAN: Hati Boleh Panas, Kepala Tetap Dingin - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PAN Taufik Kurniawan mengingatkan semua pihak untuk menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat soal pemenang pemilihan presiden ditentukan melalui suara terbanyak.

Ini merupakan sejarah pilpres satu putaran. Taufik mengatakan, putusan MK ini akan menciptakan dinamika yang meningkat antar kedua pasangan capres cawapres.  Namun, tegasnya, jangan sampai bertindak anarkis.

"Dalam menghadapi kemungkinan dinamika politik yang makin menghangat tentunya saya mengharapkan kepada seluruh komponen bangsa, seluruh tim sukses boleh kita bahwa hati boleh panas tetapi kepala tetap dingin," kata Taufik di Jakarta, Kamis (3/7).

Menurut Taufik, putusan ini juga untuk mensukseskan pilpres langsung oleh rakyat yang demokratis.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 159 ayat (1) Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres terhadap UUD 1945.

Pemenang pilpres ditentukan lewat perolehan suara terbanyak, tanpa memerhatikan sebaran keunggulan perolehan suara di separuh provinsi di Indonesia.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK,  Kamis (3/6).

Pasal 159 UU Pilpres menyebutkan, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memeroleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PAN Taufik Kurniawan mengingatkan semua pihak untuk menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News