Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong
Rabu, 16 November 2011 – 19:41 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dikenakan pasal pidana korupsi. Alasannya, karena kemungkinan Mahfud membiarkan atau membantu perbuatan tindak pidana jual-beli pasal yang masuk dalam tindak pidana korupsi. Hal itu trekant pernyataan Mahfud MD tentang jual beli pasal dalam penyusunan RUU di DPR. Namun menurut Ganja, dalam hukum acara pidana, seseorang yang mengetahui sebelum atau saat terjadinya tindak pidana, namun tidak melaporkan tindak pidana itu, maka orang itu bisa masuk kategori membiarkan atau membantu terjadinya tindak pidana.
"Orang itu bisa dipidanakan. Lain halnya kalau dia mengetahui hal itu setelah terjadinya jual beli pasal seperti yang dituduhkannya, maka dia lepas dari sanksi pidana,” ujar Ganjar ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/11).
Menurutnya, dugaan kasus jual-beli pasal tidak termasuk kasus suap menyuap seperti yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1980 tentang suap yang biasanya dikenakan kepada orang biasa. Suap yang melibatkan anggota DPR, sebutnya, sudah masuk UU Tipikor karena menyangkut pejabat ataupun penyelenggara negara.
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dikenakan pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:40 WIB - Humaniora
Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:28 WIB - Humaniora
Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:28 WIB - Humaniora
Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Tumbang Sebelum Isi Acara, Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:24 WIB - Humaniora
Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:40 WIB - Kriminal
Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
Minggu, 19 Mei 2024 – 22:30 WIB - Olahraga
Jadwal Perebutan Peringkat Ketiga Championship Series Liga 1: Borneo FC Vs Bali United
Senin, 20 Mei 2024 – 00:23 WIB - Humaniora
Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
Minggu, 19 Mei 2024 – 22:21 WIB