Pimpin Timses Jokowi, Erick Thohir Diminta Mundur dari KOI
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komite Eksekutif (KE) KOI era Rita Subowo, Anthony Sunarya meminta Erick Thohir mundur sebagai ketua KOI setelah menjadi ketua kampanye tim nasional KTN) Jokowi - Ma'ruf Amin.
Mengacu pada Olympic Charter atau Piagam Olimpiade, Erick diduga telah melanggar pasal 16 ayat 1 dan pasal 27 ayat 6.
Di sana disebutkan anggota Komite Olimpiade Internasional harus menjaga diri dari pengaruh komersial, ras/agama, maupun politik. Dengan kata lain, anggota IOC wajib memiliki otonomi penuh agar tugas-tugasnya sebagai motor Olimpiade bebas dari intervensi.
Erick sempat berkilah, dia bukan pihak yang wajib mematuhi Piagam Olimpiade. KOI, selaku lembaga yang dipimpinnya memang anggota IOC. Namun, secara pribadi, dia tidak termasuk bagian dari organisasi yang bermarkas di Lausanne, Swiss tersebut.
Nah, Anthony Sunarya tak nyaman mendengar hal tersebut. Menurut dia, sebelum mengeluarkan pernyataan, seharusnya Erick membaca dulu Olympic Charter secara keseluruhan.
Menurut Anthony, Komite Olimpiade Nasional masing-masing negara adalah satu dari tiga pilar gerakan Olimpiade, selain IOC dan Federasi Internasional (IF) cabang olahraga.
Dengan begitu, otomatis, Erick sebagai ketua NOC Indonesia juga wajib tunduk kepada aturan tersebut. “Karena KOI ini NOC, otomatis ketuanya juga merupakan anggota IOC. Dan jelas juga kok aturannya, setiap ketua maupun sekretaris jenderal NOC dan pimpinan International Federation adalah anggota IOC juga. Jadi tak bisa Pak Erick beralasan dia bukan anggota IOC,” ujar Anthony seperti dikutip Indopos, Kamis (13/9).
Dia menambahkan, rangkap tugas KOI dan Ketua Timses yang diemban Erick bisa menjadi perseden buruk bagi olahraga Indonesia. Setiap timses pasti memiliki potensi menjadi sasaran tembak lawan politik. Otomatis, serangan tersebut mau tak mau juga menyasar ke KOI.