Pimpinan Cabang BNI Life Tipu Susi Susanti Rp 600 Juta
Sabtu, 30 Desember 2017 – 14:12 WIB
“Setelah memeriksa korban dan mengecek barang bukti yang ada, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” kata Husni.
Saat ini, Yogi masih diperiksa dan ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Selembar kuitansi penyerahan uang dan sertifikat investasi kami jadikan barang bukti. Kami juga sudah gelar perkara dan memeriksa saksi untuk memproses kasus ini,” ujar Husni. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)