Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan DPD RI Dukung OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Bagi Pelaku UMKM dan Debitur Kecil

Jumat, 30 Juli 2021 – 21:55 WIB
Pimpinan DPD RI Dukung OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Bagi Pelaku UMKM dan Debitur Kecil - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (tengah). Foto: Humas DPD RI

Sebagai informasi bahwa kredit perbankan pada Juni 2021 sendiri meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy). Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

Profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen).

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas ambang batas.

Menurut Sultan, masa waktu pemberlakuan perpanjangan restrukturisasi kredit ini harus diikuti oleh strategi oleh pihak perbankan untuk tetap menambahkan likuiditas terhadap berkurangnya angsuran. Baik mencari pendanaan secara mandiri maupun penempatan dana pemerintah untuk mengganti likuiditas.

Menurut Sultan, jangan sampai kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit yang berniat memulihkan situasi ekonomi justru menyebabkan sektor perbankan kita lemah serta menjadi tidak sehat.

“Kita belum tahu sampai kapan dan berapa lama kondisi ekonomi kita dalam tekanan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, restrukturisasi kredit ini harus mempertimbangkan banyak hal dan hanya bersifat temporer,” kata Sultan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News