Pimpinan DPR Akan Memediasi Komisi III-KPK
Sabtu, 05 Februari 2011 – 00:30 WIB
JAKARTA - Pimpinan DPR RI tak ingin persoalan antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, terus berlarut. Untuk itu, pimpinan DPR akan menjadi mediator.
Menurut wakil ketua DPR dari Partai Golkar itu, sebelumnya pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR. Isinya adalah penjelasan tentang penolakan terhadap dua komisioner KPK, Bibit dan Chandra. Sebab, sekalipun Jaksa Agung sudah mengeluarkan deponeering untuk Bibit-Chandra, namun politisi di Komisi III DPR tetap menganggap keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena adanya surat dari Komisi III itu pula, pimpinan DPR merasa perlu mendengar penjelasan KPK. "Kami memandang perlu mendengarkan pendapat KPK. Dan menurut saya, masalah ini tidak perlu dibawa ke paripurna DPR karena hanya memperpanjang persoalan," ucap Priyo.