Pimpinan DPR dari Lima Partai Teratas
Hasil Lobi RUU Susduk ParlemenSelasa, 14 Juli 2009 – 11:54 WIB
Terkait jumlah fraksi, lobi pimpinan fraksi juga sudah menyepakati jumlahnya mengikuti syarat parliamentary threshold. Artinya, semua partai yang berhasil meloloskan wakilnya ke DPR berhak membentuk fraksi sendiri.
"Kalau PKS semula maunya satu fraksi berisi minimal 10 persen dari jumlah semua anggota, tapi kalau diputuskan seperti ini, kami bisa memahami," tambah Untung.
Secara terpisah, Ketua DPR Agung Laksono berharap, pengesahan RUU Susduk tersebut disahkan secepatnya. Bahkan kalau perlu, menurut dia, pengesahan bisa dilakukan saat masa reses yang berlangsung sekarang. "Kalau bisa secepatnya, kalau perlu ada rapat paripurna luar biasa," cetusnya. (dyn)