Pimpinan DPR Diperiksa Diam-diam oleh MKD?
Senin, 19 Oktober 2015 – 12:25 WIB
Politikus Gerindra itu beralasan penyelidikan terhadap teradu boleh dilakukan MKD di mana saja, tidak harus di ruang sidang KMD. Lagipula menurutnya MKD hanya menyesuaikan waktu pimpinan DPR untuk bisa diperiksa.
"Di tata beracara boleh. Kebetulan kemarin bisa. Kalau tidak minta keterangan, nanti justru jadi polemik. Penyelidikan bisa kapan saja," pungkasnya.(fat/jpnn)