Pimpinan DPR Gagal Jadi Jubir Senayan
Minggu, 02 Januari 2011 – 18:49 WIB
Sehubungan dengan itu PSHK mendesak agar Pasal 31 ayat (4) huruf a dan huruf b Tata Tertib dilaksanakan secara tepat dan konsekuen. Jika DPR taat pada tatibnya sendiri, kata Ronald, masyarakat bisa mengetahui apa yang sudah dihasilkan dan tanggapan DPR terhadap suatu isu yang berkembang termasuk perkembangan rancangan undang-undang. Ini bisa berhasil jika pimpinan DPR secara rutin mengabarkan apa saja yang telah dilakukan ke publik, setidaknya satu kali satu minggu dalam masa sidang. Sehingga, penyebab kegagalan DPR dalam memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2010, bisa diketahui secara lengkap karena telah dikomunikasikan secara reguler.
Sebagaimana diketahuai dalam Refleksi DPR Akhir Tahun 2010, Marzuki Alie sempat mengakui bahwa DPR masih lemah dalam mengkomunikasikan konsep dan rencana strategis kepada masyarakat. Marzuki Alie yang juga mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat mencontohkan pengadaan rumah aspirasi. Akibat komunikasi yang lemah, konsep rumah aspirasi telah dipahami secara keliru oleh masyarakat sehingga mendapat penolakan. (awa/jpnn)