Pimpinan DPR Pastikan Tak Proses PAW Gus Choi-Lily
Tunda Kirim ke Presiden Sebelum Ada Kekuatan Hukum TetapRabu, 23 Maret 2011 – 05:20 WIB
Dia lantas membeber, penjelasan pasal 213 huruf (h) UU MD3 yang menyatakan, bahwa dalam hal anggota parpol diberhentikan dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, hingga kemarin, DPP PKB tetap kukuh terhadap keputusannya mengajukan recall terhadap Gus Choi dan Lily Wahid. Banjir simpati dari berbagai pihak terhadap keduanya juga tak mempan untuk merubah keputusan partai berlambang bumi dikelilingi sembilan bintang itu.
Ketua DPP PKB Marwan Jafar bahkan menganggap beberapa dukungan dari sejumlah pihak terhadap keduanya melanggar etika. "Seperti SMS Laode kemarin (dua hari lalu, Red), itu kan lucu dan menggelikan. Bisa dibilang ikut mencampuri urusan rumah tangga orang lain, dia itu tidak ada sopan santunnya," kata Marwan, kemarin.