Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan Guru Honorer Nonkategori Usia 35 ke Atas: Alhamdulillah, Akhirnya...

Senin, 04 Mei 2020 – 07:47 WIB
Pimpinan Guru Honorer Nonkategori Usia 35 ke Atas: Alhamdulillah, Akhirnya... - JPNN.COM
Surat rekomendasi DPRD Jawa Barat, mendukung Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas segera diangkat menjadi PNS. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat, Sigid Purwo Nugroho menyampaikan kabar gembira terkait adanya dukungan dari pemda agarmereka diangkat menjadi PNS.

"Alhamdulillah, akhirnya GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Sigid kepada jpnn.com, Senin (4/5).

Dukungan tersebut dibuktikan dengan dilayangkannya surat rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Barat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rekomendasi berisi dukungan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35+ untuk segera diangkat menjadi PNS melalui Keppres.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang selalu membantu perjuangan kami," ucap Sigit.

Namun demikian, kata Sigid, para honorer yang tergabung dalam GTKHNK35+ di daerahnya masih menungggu dukungan serupa dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan bersurat kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Keppres tersebut.

"Semoga Bapak Gubernur juga dapat mendukung perjuangan kami dan berkenan untuk melayangkan surat kepada Presiden RI agar segera menerbitkan Keppres PNS untuk GTKHNK 35+," sambungnya.

Sigid juga menambahkan, dengan dilayangkannya surat dari para kepala daerah yang sudah memberikan dukungan terhadap GTKHNK 35+, diharapkan dapat mengetuk hati Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keppres. (fat/jpnn)

Para pentolan guru honorer nonkategori terus berupaya agar bisa diangkat menjadi PNS dengan payung hukum keppres.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News