Pimpinan Honorer K2 Heran dengan Sikap DPR
jpnn.com, JAKARTA - Hasil rapat kerja Komisi X DPR RI dengan pemerintah yang salah satu putusannya mengarahkan 150.669 guru honorer K2 (kategori dua) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai polemik. Sebagian honorer menerima, tapi lebih banyak yang menolak.
Yang menolak malah memertanyakan komitmen pemerintah untuk mengantarkan honorer K2 menjadi PNS. "Kami jadi tidak habis pikir mengapa DPR justru menggiring kami jadi calon PPPK," ujar Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara Said Amir kepada JPNN, Minggu (16/12).
Dia menilai ada pergeseran misi DPR terhadap penyelesaian honorer K2. Itu sebabnya, seluruh honorer memertanyakan apa sebenarnya niat DPR.
Kesepakatan DPR dengan pemerintah juga dinilai tidak mewakili aspirasi rakyat. Sebab, yang diharapkan honorer adalah status PNS.
"Kok aneh DPR yang awalnya mendukung status PNS kini berbalik arah mem-PPPK kan kami. Badan Legislasi juga sepertinya tidak peduli lagi," ucapnya.
Dia mengimbau agar DPR kembali ke marwah perjuangan. Yaitu mempercepat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pintu masuk honorer K2 menjadi PNS. Jangan sampai DPR kemasukan angin dan lupa akan misinya.
"Kami jadi bertanya-tanya ada apa dengan para legislator di Senayan. Mereka digaji dan mendapatkan tunjangan besar karena dibayar rakyat termasuk honorer K2," tandasnya.
Said juga meminta para politikus dari parpol pendukung pemerintah untuk menunaikan janjinya, mempercepat revisi UU ASN. Jangan sampai revisi terhalang karena parpol takluk kepada pemerintah.