Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan Komisi II: PPPK Solusi Luar Biasa bagi Honorer K2

Rabu, 23 Januari 2019 – 02:48 WIB
Pimpinan Komisi II: PPPK Solusi Luar Biasa bagi Honorer K2 - JPNN.COM
Massa aksi honorer K2 membawa berbagai poster sebagai bentuk aspirasi untuk pemerintah, saat unjuk rasa di depan Istana, Selasa (30/10). Foto: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan skema PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, merupakan solusi luar biasa dari pemerintah untuk para honorer K2.

Pasalnya, selama ini penyelesaian honorer K2 selalu terbentur batas usia 35 tahun yang diatur undang-undang. Namun persoalan tersebut kini diatasi lewat skema PPPK.

"Dengan PPPK ini saya pikir ada solusi yang baik buat kita semuanya, termasuk buat teman-teman honorer yang sudah mengabdi lama. Bukan hanya tenaga kesehatan, guru, tapi juga tenaga teknis," kata Nihayatul usai rapat di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).

BACA JUGA: MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan, Apa Kabar Honorer K2?

Namun, lanjut legislator yang beken disapa dengan panggilan Ninik ini, pemerintah harus memberikan penjelasan secara detail terkait skema dan persyaratan rekruitmen PPPK ini ke depan.

Sebab, dalam rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin tersebut, hal itu belum disampaikan secara terperinci.

Selain itu, pemerintah sudah berkomitmen bahwa dalam pengangkatan PPPK dari honorer K2, tidak boleh menggunakan standar penerimaan CPNS, tapi kualitasnya tetap terjaga.

"Tapi yang jelas, PPPK ini kita ingin memastikan seluruh tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang sudah mengabdi selama puluhan tahun ini mendapatkan hak mereka," tegas Ninik.(fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh mengklaim bahwa skema PPPK menguntungkan honorer K2

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close