Pimpinan KPK Tinggal 3, Presiden Dinilai Tak Perlu Terbitkan Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, Presiden Joko Wididodo tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyikapi bakal berkurangnya pimpinan KPK dari 4 jadi 3 orang pasca-penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus rekayasa saksi di persidangan sengketa pilkada. Alasannya, UU Nomor 30 Tahun 2002 mengatur bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Sesuai UU maka ada 5 komisioner KPK. Namun, kini KPK hanya memiliki 4 pimpinan sejak Busyro Muqoddas pensiun pada Desember lalu.
Jumlah komisioner KPK semakin berkurang setelah BW -sapaan Bambang Widjojanto- menjadi tersangka kasus pidana sehingga harus nonaktif. Namun, Aziz menganggap 3 orang pimpinan KPK sudah cukup.
"Menurut pandangan hukum, itu artinya setengah plus satu, artinya ya sekitar tiga (dari 5 pimpinan KPK). Jadi presiden tidak perlu mengeluarkan perppu karena ini (KPK) masih bisa berjalan," kata Aziz di presssroom DPR, Jumat (23/1).
Terkait kasus yang menjerat BW, Aziz menjelaskan bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan KPK. Sebab, kasus dugaan rekayasa saksi persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat itu terjadi saat BW belum menjadi pimpinan KPK.
Bahkan kasus yang diduga menyeret BW itu tak ditangani Polri di era Kapolri Bambang Hendarso, Timur Pradopo maupun Sutarman. "Sebenarnya ini kasus lama, sejak zaman kapolri Hendarso, Sutarman. Ini bukan hal baru di Komisi III. Saat itu pelapor sudah mengadu ke Komisi III dan sudah dibahas kemudian disampaikan kepada mitra komisi III (Polri dan KPK),” tandasnya.(fat/jpnn)