Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan KPK Tinggal 3, Presiden Dinilai Tak Perlu Terbitkan Perppu

Jumat, 23 Januari 2015 – 23:12 WIB
Pimpinan KPK Tinggal 3, Presiden Dinilai Tak Perlu Terbitkan Perppu - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, Presiden Joko Wididodo tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyikapi bakal berkurangnya pimpinan KPK dari 4 jadi 3 orang pasca-penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus rekayasa saksi di persidangan sengketa pilkada. Alasannya, UU Nomor 30 Tahun 2002 mengatur bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Sesuai UU maka ada 5 komisioner KPK. Namun, kini KPK hanya memiliki 4 pimpinan sejak Busyro Muqoddas pensiun pada Desember lalu.

Jumlah komisioner KPK semakin berkurang setelah BW -sapaan Bambang Widjojanto- menjadi tersangka kasus pidana sehingga harus nonaktif. Namun, Aziz menganggap 3 orang pimpinan KPK sudah cukup.

"Menurut pandangan hukum, itu artinya setengah plus satu, artinya ya sekitar tiga (dari 5 pimpinan KPK). Jadi presiden tidak perlu mengeluarkan perppu karena ini (KPK) masih bisa berjalan," kata Aziz di presssroom DPR, Jumat (23/1).

Terkait kasus yang menjerat BW, Aziz menjelaskan bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan KPK. Sebab, kasus dugaan rekayasa saksi persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat itu terjadi saat BW belum menjadi pimpinan KPK. 

Bahkan kasus yang diduga menyeret BW itu tak ditangani Polri di era Kapolri Bambang Hendarso, Timur Pradopo maupun Sutarman. "Sebenarnya ini kasus lama, sejak zaman kapolri Hendarso, Sutarman. Ini bukan hal baru di Komisi III. Saat itu pelapor sudah mengadu ke Komisi III dan sudah dibahas kemudian disampaikan kepada mitra komisi III (Polri dan KPK),” tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, Presiden Joko Wididodo tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News