Pimpinan MPR dari PDIP Menunggu Keputusan Bu Mega
jpnn.com, JAKARTA - Semua fraksi dari partai politik yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan satu kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mendapatkan masing-masing satu kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2019-2024.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) baru. Tata Tertib yang disepakati dalam Rapat Gabungan (Ragab) MPR, Senin (23/9) siang, juga menyesuaikan UU MD3 tersebut.
Tatib akan disahkan dalam Rapat Paripurna MPR periode 2014-2024 terakhir pada 27 September 2019 nanti.
“Saya kira MPR sudah mengakomodasi semua partai-partai yang lolos PT (parliamentary threshold) atau yang punya perwakilan di MPR untuk menjadi unsur pimpinan MPR. Jadi, pimpinan MPR ini sudah mewakili seluruh parpol dan DPD RI. Dengan demikian, MPR akan mengambil keputusan secara musyawarah mufakat,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah usai Rabag MPR di ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesaia Perjuangan itu menegaskan forum musyawarah mufakat di tingkat ketua umum partai politik yang akan menentukan siapa yang menjadi ketua MPR periode 2019-2024. Bagaimana dengan PDI Perjuangan?
“PDIP menyerahkan putusan dan sikap politik kepada ketum PDIP terkait komposisi pimpinan MPR ini,” ujar Basarah.
Soal nama juga demikian. Basarah menegaskan, PDIP menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“PDIP masih menunggu keputusn ketum PDIP,” kata Basarah saat ditanya apakah dirinya akan tetap menjadi pimpinan MPR 2019-2024.