Pimpinan Pansus Pelindo II Berhalangan, Jaksa Agung Balik Kanan
jpnn.com - JAKARTA - Pansus Angket Pelindo II batal menggarap Jaksa Agung M Prasetyo. Rencananya, Prasetyo akan dimintai klarifikasi soal keterlibatan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, dalam memberikan izin soal perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh PT Pelindo II.
Pembatalan ini menurut anggota Pansus Pelindo II, Junimart Girsang, terjadi karena mayoritas pimpinan dan anggota berhalangan hadir dalam rapat tersebut, sehingga akan diagendakan ulang.
"Saya dapat SMS rapat dengan Jaksa Agung jam 10, tapi karena sebagian pimpinan dan anggota tidak bisa hadir maka ditunda dengan menyesuaikan waktu," kata Anggota Pansus Pelindo II, Junimart di gedung DPR Jakarta, Selasa (27/10).
Terkait izin yang diberikan Jamdatun Kejagung terhadap perpanjangan konsesi JICT dengan HPH, Junirmat mengatakan hal itu berkaitan dengan kajian dan telaah Jamdatun terkait perpanjangan konsesi tersebut. Itu lah yang ingin digali lebih dalam oleh Pansus, meski Jamdatun sendiri mengklaim telah sesuai prosedur.
"Mestinya itu yang akan akan kami gali di Pansus dan dalam Pansus akan kami gali kenapa Jamdatun keluarkan surat itu. Tapi dari Jamdatun kami dapat info bahwa semuanya sesuai kajian-kajian yang telah ditelaah sedemikian rupa," pungkasnya.
Sementara Jaksa Agung M Prasetyo yang telah hadir di DPR, terpaksa balik kanan. Dia juga enggan menjelaskan duduk perkara peran Jamdatun dalam perpanjangan konsesi JICT. "Nanti akan kami jelaskan di Pansus. Itu kalau ditanya, dan itu kalau menjadi domainnya Jamdatun," pungkasnya. (fat/jpnn)