Pimpinan Pansus RUU Pemilu, PPP: Hindarkan Tarik Menarik Politik
JAKARTA - Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu hari ini, Senin (21/11), akan menentukan pimpinan pansus.
Karena itu Fraksi PPP berharap pemilihan bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, mengacu pada UU 17/2014 tentang MD3 pasal 158 ayat (2) disebutkan bahwa pimpinan pansus terdiri dari satu ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota pansus berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.
"Maka dari itu, pemilihan pimpinan pansus harus simpel, cepat dan efektif dan tidak perlu tarik menarik politik yang alot, mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki pansus RUU pemilu terlebih satu kali rapat sudah tertunda," kata politikus yang akrab disapa Awi di Jakarta, Senin.
Dijelaskan bahwa pola pemilihan pimpinan pansus ada dua.
Pertama, memberikan kursi pimpinan kepada pemenang pemilu sesuai urutan kursi, dan untuk ketua dipilih oleh anggota pansus terhadap salah satu dari empat pimpinan tersebut.
Dengan model ini, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat berpeluang besar menempati kursi pimpinan pansus.
Pola kedua, sistem paket dengan memberikan kesempatan kepada semua parpol untuk membangun koalisi untuk posisi pimpinan pansus.
Dengan cara ini unsur pimpinan terjadi kolaborasi antara parpol besar dan parpol kecil.