Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi

Jumat, 09 Februari 2024 – 23:48 WIB
Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi borgol untuk tersangka yang ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

"Tersangka berinisial AU ini kami tangkap di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri di Sukabumi, Jumat.

Ali menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban soal adanya dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu ponpes di Desa Sukamukti.

Dari laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Setelah bukti dan keterangan sudah lengkap, tim Satreskrim Polres Sukabumi kemudian mendatangi kediaman pelaku AU pada Jumat dan langsung menangkapnya.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku sekaligus pimpinan ponpes itu mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati yang mondok di ponpesnya.

"Yang melaporkan kasus ini adalah ibu kandung korban. Hasil penyidikan ada lima orang santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan AU. Untuk modusnya masih kami dalami," tambahnya.

Ali mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban tindakan bejat tersangka AU untuk berani melapor kepada polisi. "Untuk kepentingan penyidikan, AU ditahan di sel penjara Mapolres Sukabumi," tambahnya.(antara/jpnn)

Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News