DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi
jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap UM (18), buronan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (16/12) malam.
"Tersangka kami tangkap di rumah pelapor atau korban sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi kota AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Senin (18/12).
Dia menyebut UM sebelumnya melarikan diri selama sepekan sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan.
Penangkapan UM dilakukan polisi yang mendapatkan informasi dari saksi atau ibu korban.
Menurut ibu korban, UM selalu berkunjung ke rumah pelapor pada malam atau subuh.
Setelah diintai beberapa hari, akhirnya tersangka pun menunjukkan batang hidungnya.
Polisi yang tidak ingin kehilangan buronan itu melakukan pengintaian dan menangkap UM saat berkunjung ke rumah korban.
Sebelum datang ke rumah korban, UM dipancing oleh korban untuk datang ke rumahnya.