Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi
Senin, 28 November 2011 – 12:50 WIB
Selain itu lanjut Ramly, keberadaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), hanya dijadikan perisai. Alasannya, badan satu ini tidak bisa berbuat banyak untuk mengkaji dan menimbang kinerja, golongan dan pangkat guru-guru. Misalnya saja, seorang guru biasa dan non gelar di Wakatobi bisa langsung menjadi kepala bidang. Kalau kemudian, pemutasian dilakukan dengan dasar sudah melalu Baperjakat, ini yang perlu dievaluasi.
Ali, guru lainnya mengatakan, mutasi sebaiknya harus berdasarkan kepentingan pengembangan pendidikan yang lebih baik, karena jika dilakukan tanpa faktor pengembangan pendidikan, bisa jadi sistem pendidikan amburadul. Selain guru yang menjadi objek penderita, ada pihak lain yang jadi korban yakni kualitas anak didik menjadi turun, karena guru yang dipindahkan jauh dari tempat tinggal mereka. Sementara, secara umum diketahui kondisi geografis Wakatobi itu kepulauan, dan guru-guru yang dipindahkan sebelumnya bertugas di tanah kelahirannya sendiri, sehingga kepindahan mereka akan berpengaruh terhadap kinerja. "Mereka yang dipindahkan akan sering pulang kampung dan sangat mustahil kesejahteraan mereka akan diperhatikan," katanya.
Kepala BKDD Rusdin mengatakan, mutasi sejumlah guru yang dilakukan, sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan berlaku. Mutasi itu, semata-mata demi peningkatan wawasan para guru-guru. Di samping itu, adanya faktor kejenuhan di tempat tugas sebelumnya, karena terkadang sudah puluhan tahun di tempat itu." Makanya dengan cara mutasi ini diharapkan mendapat suasana lain ditempat tugas baru," katanya.