Pinjaman LN Diakui Masih Salah Kelola
Depkeu: Pembenahan dan Efisiensi Terus BerjalanSenin, 30 November 2009 – 21:46 WIB
Diharapkan, kata Rahmat pula, pembenahan semakin terasa menyusul akan tuntasnya pembahasan berbagai peraturan pada kuartal pertama 2010, yang berujung pada pembenahan manajemen pengelolaan pinjaman luar negeri. Aturan tersebut di antaranya adalah revisi PP No 2 Tahun 2006, juga PP No 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (pra/JPNN)