Pinjol: Euforia Presiden dan Derita Rakyat
Oleh: Lukman Hakim, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)Negara harus terlebih dulu membebaskan seluruh nasabah yang terjerat utang pinjol di bawah Rp 10 juta.
Setelah itu dilakukan evaluasi menyeluruh dan tepat sebagai landasan membuat roadmap kebijakan keuangan berbasis teknologi informasi (TI) yang di dalamnya memuat ketentuan mengintegrasikan penyelenggaraan pinjaman online dengan kebijakan pemberdayaan koperasi UMKM Nasional. Menghimpun modal swasta dalam pinjaman online tersebut ke dalam badan atau konsorsium pembiayaan, bisa berbentuk Bank atau Koperasi.
Kebijakan di sektor ini harus menjadi bagian dari program pengentasan kemiskinan sehingga tidak parsial dan egosektoral.
Pertama, mencabut Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kemudian menyusun aturan baru yang lebih baik dengan mensyaratkan adanya transparansi sumber modal pinjaman online atau seluruh kegiatan keuangan berbasis TI untuk menghindari praktik pencucian uang; mengharuskan penyelenggara kredit atau pinjaman online membangun dan atau memiliki mitra usaha dalam bentuk komunitas usaha atau koperasi.
Selain itu, melakukan pendampingan usaha dalam bentuk peningkatan kapasitas usaha; melibatkan kementerian koperasi dan UMKM untuk memastikan pemberdayaan koperasi dan UMKM dapat berjalan baik.
Selanjutnya aturan itu juga harus memastikan data nasabah tetap aman dengan tidak menggunakan NIK, KTP dan KK sebagai syarat verifikasi dan validasi, tetapi melalui komunitas usaha dan atau koperasi.
Kedua, memberi kemudahan bagi rakyat untuk mengakses permodalan dengan bunga yang rendah dan terjangkau melalui platform digital baik perbankan maupun non perbankan disertai dengan pendampingan usaha.
Ketiga, secara simultan negara harus memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat sehingga rakyat tidak mudah terjebak pada iming-iming kemudahan sesaat untuk mendapatkan uang melalui pinjaman online.