Pintu Didobrak, Lia dan Ali Tertangkap Basah
Rabu, 09 Agustus 2017 – 14:14 WIB
Lia dan Ali sempat tidak mau membukakan pintu rumah.
Petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu belakang.
Ali dan Lia diduga sempat melarutkan barbuk ke dalam air.
Polisi hanya berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu dan uang Rp 19,1 juta.
Ali dan Lia dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dad/cah)