PISPI Banten Dorong Penggunaan Pupuk Organik untuk Pertanian Berkelanjutan
Kemampuan anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi terbatas.
Salah satu solusi yang bisa ditempuh, menurut Asep, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Propinsi Banten ialah menggunakan pupuk organik untuk menutup kekurangan tersebut.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kuntoro Boga Andri menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian selama ini mengacu kepada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67 Tahun 2016.
"Kementerian keuangan menganggarkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar Rp 25,276 trilyun dengan volume pupuk sebesar 9,04 juta ton, dan sesuai keputusan Raker dengan Komisi IV DPR RI, Senin (14/2), PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab dalam proses penyaluran mulai dari lini I sampai ke kios pengecer," tutup dia. (mrk/jpnn)