Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Piutang VSIC, Prioritaskan Periksa BPPN

Rabu, 26 Agustus 2015 – 01:40 WIB
Piutang VSIC, Prioritaskan Periksa BPPN - JPNN.COM
Pengamat Ekonomi Politik dari Center of Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Pengamat Ekonomi Politik dari Center of Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dilibatkan pada perkara  piutang Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Alasannya, OJK berhak terlibat karena kasus ini terkait dengan masalah jasa keuangan.

"Intinya, Kejaksaan itu kalau melakukan penyelidikan atau penggeledahan terhadap perbankan atau jasa keuangan, harus kerja sama dengan OJK," kata Ucok di Jakarta, Selasa (25/8).

Ucok juga menyoroti aksi Kejagung yang menangani kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. Kata dia, pihak yang seharusnya diperiksa oleh Kejagung adalah pihak Badan Penyelematan Perbankan Nasional (BPPN) dan Bank BTN yang mengatur lelang penjualan piutang tersebut.

"Pejabat publiknya dulu di selidiki jangan perusahaannya. Kalau perusahaannya itu mengganggu stabilitas investasi nanti. Karena yang dilihat nanti pihak yang sudah berinvestasi malah dikriminalisasi, tanpa ada penyelidikan dulu terhadap pejabat publiknya," ungkapnya.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp 266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp 32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai hutang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp 3,1 triliun.

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (jpnn)

 

JPNN.com - Pengamat Ekonomi Politik dari Center of Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dilibatkan pada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close