Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pj Bupati Aceh Besar Beri Peringatan Tegas untuk Para Guru PPPK

Rabu, 22 Februari 2023 – 09:16 WIB
Pj Bupati Aceh Besar Beri Peringatan Tegas untuk Para Guru PPPK - JPNN.COM
Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 194 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di halaman Kantor Bupati Aceh Besar. (ANTARA/HO)

jpnn.com - BANDA ACEH - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memberikan peringatan tegas kepada para guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di daerah itu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan mengevaluasi para guru PPPK yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Iswanto mengingatkan supaya guru PPPK bekerja dengan baik, menjadi teladan, dan menunjukkan kinerja maksimal untuk mengabdi demi anak didik dan peningkatan kualitas pendidikan.

Dia mengajak seluruh tenaga guru PPPK tersebut selalu bersyukur dan menjalankan tugasnya secara baik untuk memberikan pengabdian maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Besar.

“Kami tegaskan bahwa guru PPPK ini setiap saat akan dievaluasi kinerjanya. Bila kami dapati informasi guru PPPK ada berbuat negatif atau tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan tidak disiplin, maka saya tidak segan-segan untuk memberhentikannya,” kata Iswanto di Jantho, Selasa (21/2).

Iswanto menyampaikan itu saat menyerahkan SK (Surat Keputusan) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 194 guru PPPK gelombang I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho.

Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar Asnawi menambahkan 194 guru PPPK yang sudah menerima SK itu terdiri atas 24 guru laki-laki dan 170 perempuan.

“Mereka akan mengabdi pada jenjang SD dan SMP di 23 kecamatan di Aceh Besar, termasuk di Kecamatan Pulo Aceh. SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023,” kata dia.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan Pemkab Aceh Besar akan mengevaluasi para guru PPPK yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News