Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR
Sementara itu, Pemkab PPU juga telah menyiapkan anggaran THR untuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Secara regulasi pembayaran THR bagi ASN sudah selesai, kata dia, maka ditargetkan tunjangan itu dibayarkan pada 1 April 2024.
Adapun besaran THR diatura dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Menurut dia, tunjangan itu, yakni satu bulan gaji ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja. "Besaran THR bagi PNS itu satu bulan gaji ditambah tunjangan," ungkap Makmur Marbun. (antara/jpnn)