Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh-Pengusaha Menjelang Penetapan Upah Minimum 2025

Kamis, 17 Oktober 2024 – 08:22 WIB
Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh-Pengusaha Menjelang Penetapan Upah Minimum 2025 - JPNN.COM
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh dan pengusaha menjelang penetapan upah minimum 2025. Foto: Pemprov Jateng

Menurut Nana, baik pekerja atau buruh, pengusaha, maupun pemerintah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.

Komunikasi menjadi penting agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi dan diselesaikan secara baik-baik.

"Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. Maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan," katanya.

Terkait dengan upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota. Regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

"Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan," kata Nana.

Adapun dialog ketenagakerjaan tersebut dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, kamar dagang Indonesia Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. (jpnn)


Menjelang penetapan upah minimum 2025, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh dan pengusaha.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News