Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pj Gubernur Jateng Tegaskan Lagi Netralitas ASN Menjelang Tahapan Kampanye

Jumat, 17 November 2023 – 17:46 WIB
Pj Gubernur Jateng Tegaskan Lagi Netralitas ASN Menjelang Tahapan Kampanye - JPNN.COM
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menghadiri pengarahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait jaminan netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik. Foto: Pemprov Jawa Tengah

jpnn.com, SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menghadiri pengarahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait jaminan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik.

Pengarahan tersebut didengarkan secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (17/11).

Selain Pj Gubernur Jawa Tengah, pengarahan itu juga dihadiri oleh 204 penjabat kepala daerah lain. Mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota se-Indonesia.

Dalam arahannya Tito menjelaskan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selama 75 hari masa kampanye tersebut, dia meminta netralitas penyelenggara negara dan ASN betul-betul dilaksanakan. Terlebih setelah ada surat dari Bawaslu agar Kementerian Dalam Negeri menjamin netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik.

"Saya menyampaikan surat dari Bawaslu tanggal 13 November 2023 lalu yang isinya meminta kepada Mendagri untuk menekankan kembali netralitas ASN," kata Tito.

Tito juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Hukuman disiplin ini terbagi atas hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana kembali menekankan netralitas ASN menjelang tahapan kampanye di tahun politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News