Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
Rabu, 24 April 2024 – 18:30 WIB
Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.
Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat, di antaranya meliputi bencana alam non alam, bencana sosial, maupun kejadian luar biasa.
“Manakala ada bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” jelas Pj Gubernur Sumsel Fatoni. (jpnn)