Pjs Bupati Konut Bela Penggugat
Selasa, 09 November 2010 – 22:32 WIB
Yang dibutuhkan, kata dia, adalah surat pengunduran diri sebagai PNS dari calon yang diketahui oleh atasannya yakni Gubernur Sultra, Nur Alam. "Itu yang syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran," tukasnya. Sebelumnya, Sudiro mengaku bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukan. Pihaknya mengaku bahwa surat pengunduran diri sudah dikantonginya.
Pada kesempatan itu, Bosman juga menjelaskan bahwa KPU Konut sudah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dua kali karena adanya penundaan pemilukada. "Kami melakukan supervisi dan pemutakhiran DPT dua kali dilakukan karena pemilukada ditunda disebabkan anggarannya tidak tersedia," ucapnya. (awa/jpnn)