Pjs Bupati Kukar Konsultasi ke Kemendagri
Kasus Pencalonan Ketua DPRD Rita WidyasariSenin, 15 Maret 2010 – 18:19 WIB
"Kita perlukan adanya surat klarifikasi dari Dirjen Otda tentang kedudukan ketua DPRD yang mencalonkan sebagai calon kepala daerah. Pada saat pencalonan itu beliau ikut tanda tangan Raperda APBD 2010. Ini yang kita pertanyakan, apakah kedudukan beliau sebagai ketua masih sah secara hukum," ujar Sulaiman Gafur usai bertemu Sapto Supono.
Gubernur Kaltim Awang Faroek menilai penandatangan RAPBD oleh Rita dianggap bermasalah. Karenanya, Awang minta adanya penegasan dari Kemendagri terkait persoalan ini sebelum melakukan pengesahan RAPBD Kukar 2010. Pasalnya, Pemprov Kaltim punay kewenangan supervisi RAPBD kabupaten/kota. "Gubernur, sebelum mengevaluasi RAPBD, minta surat penegasan kembali mengenai kedudukan ketua DPRD mendaftar sebagai calon," imbuh Sulaiman.