Pjs Bupati Tak Boleh Rangkap Sekda
Rabu, 06 Agustus 2008 – 14:04 WIB
Mengenai pengangkatan sekda sudah diatur di pasal 122 UU No.32 Tahun 2004. Antara lain diatur bahwa sekda diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekda provinsi diangkat oleh Presiden. Sekda kabupaten/kota diangkat oleh gubernur.
Untuk kasus Kota Medan, Sekda Afifuddin Lubis termasuk dalam tiga nama yang diusulkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke Mendagri Mardiyanto sebagai calon Pjs Walikota Medan. Penunjukan Pjs Wako Medan ini dilakukan menyusul nasib Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya Ramli Lubis yang sudah berstatus terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006. (sam)