PJTKI Lalai Harus Disanksi Tegas
Jumat, 26 November 2010 – 06:34 WIB
Presiden mengatakan, tindakan tidak profesional dari PJTKI akan berbuntut fatal. "Kalau ada kesalahan di tempat mereka dampaknya bisa panjang dan besar. Oleh karena itu di pihak pemerintah pun, termasuk Pemda yang mengelola permasalahan itu, saya ingin memastikan semua perusahaan pengirim tenaga kerja tidak lalai dan tidak melaksanakan tugasnya," kata SBY.
Dalam waktu dekat, tambah SBY, dirinya dan Wapres akan melihat langsung aktivitas perusahaan-perusahaan pengirim tenaga kerja. "Kalau harus memberikan sanksi, kita berikan sanksi. Ini soal manusia, tidak boleh ada kelalaian apapun," katanya. Di sisi lain, presiden juga tengah mempertimbangkan untuk membuat undang-undang mengenai tenaga kerja wanita. "Silakan Menakertrans dan menteri terkait mengelolanya," kata presiden.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) bekerja profesional dan tidak melalaikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kapolda Sumbar Sibuk Cari Pelaku yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Sahroni Geram
Selasa, 02 Juli 2024 – 12:31 WIB - Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PP Manajemen ASN, Alhamdulillah
Selasa, 02 Juli 2024 – 12:19 WIB - Kesehatan
Remaja 14 Tahun Alami Patah Tulang Usai Terjepit Eskalator di PVJ Mal Bandung
Selasa, 02 Juli 2024 – 10:44 WIB - Lingkungan
Bentoel Bangun Bangsa & Parongpong Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok
Selasa, 02 Juli 2024 – 10:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Pusat Data
Selasa, 02 Juli 2024 – 07:44 WIB - Sepak Bola
Drama Portugal vs Slovenia, Tangisan Cristiano Ronaldo Berubah Jadi Tawa
Selasa, 02 Juli 2024 – 06:58 WIB - Gosip
Anaknya Batal Nikahi Ayu Ting Ting, Ayah Lettu Muhammad Fardhana Bilang Begini
Selasa, 02 Juli 2024 – 08:38 WIB - Sport
Profil Gelandang Bertahan Anyar Bali United James Brandon Wilson, Duh Kurang Wah
Selasa, 02 Juli 2024 – 09:32 WIB - Hukum
Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Selasa, 02 Juli 2024 – 10:34 WIB