PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century
Jumat, 27 Juli 2012 – 16:17 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Dalam putusan PK itu, Misbakhun diputus bebas dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.
Perkara tersebut diputus oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung yaitu Artijo Alkostar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Menurut Ridwan, MA selain mengabulkan permohonan PK juga memerintahkan rehabilitasi nama baik Misbakhun.
"Nanti ini putusannya belum turun, masih menunggu tahap penandatanganan oleh hakimnya. Akan kami sampaikan juga mengenai pengembalian harkat dan martabat pak Misbakhun dalam putusan," kata Ridwan menyebut perkara yang teregister di MA dengan nomor 47PKPid.Sus/2012.