Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKB: Hadiah Menyedihkan Ahok di Ultah NU

Rabu, 01 Februari 2017 – 08:34 WIB
PKB: Hadiah Menyedihkan Ahok di Ultah NU - JPNN.COM
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan. Foto: dokumen JPNN.Com

Daniel pun menyinggung Ahok yang sebelumnya menjadi bupati sampai gubernur saat ini karena perjuangan tokoh NU sekaligus Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan warga nahdliyin.

"Bahkan PKB bersama Banser dulu pasang badan buat Ahok," ulas pria keturunan etnis Tionghoa itu.

Karena itu, PKB secara tegas meminta Ahok segera menghadap Ma'ruf Amin dan meminta maaf untuk menenangkan amarah warga NU sekaligus meneduhkan suasana kebatinan bangsa. Jangan malah mempolitisir urusan hukum.

Daniel menturkan, Kyai Ma'ruf mau ditelpon atau menelpon siapa pun adalah haknya. Bahkan, secara pribadi mempunyai pilihan politik kepada siapa pun juga adalah hanya yang dilindungi UU. Dan itu, tidak ada urusannya dengan Ahok. "Ahok tidak berhak mengatur apalagi memvonis hak warga negara apalagi seorang Kyai besar seperti Kyai Maruf," pungkasnya.

Sebelumnya, pada persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1), Ahok merasa keberatan atas pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.

Menurut dia, Ma'ruf yang kemarin menjadi saksi persidangan, menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene ayah dari Agus. Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.

Karena Ma'ruf membantah adanya telepon itu, Ahok mengatakan akan memproses secara hukum ketua MUI tersebut. Lantas, Ahok juga mengatakan bahwa Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif.

(dna/JPG)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bereaksi atas ancaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang hendak mempidanakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News