PKB Minta RUU Advokat Ditunda
Menurut Otto, keberadaan Dewan Advokat Nasional di bawah kendali pemerintah adalah salah satu sumber masalah. Keberadaan DAN itu tentu akan merugikan advokat dan klien, karena tidak ada lagi kontrol dari advokat terhadap kebijakan pemerintah yang bermasalah.
”Itu kan tidak boleh. Di negara manapun, organisasi advokat itu independen,” ujar Otto.
Kekhawatiran dari sisi teknis adalah peraturan yang menyebut advokat yang termasuk dalam RUU tersebut adalah merekayang diangkat pada tahun 2012. Permasalahan disini muncul, karena RUU tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud dalam proses pengangkatan hingga tahun 2012 itu.
”Diangkat oleh siapa? Diangkat Peradi, pemerintah, atau organisasi lain,” ujarnya.
Permasalahan lain yang muncul adalah tidak diakuinya advokat yang telah diangkat, terutama oleh Peradi pada tahun 2013 dan 2014 dalam RUU itu, Hal tersebut menjadi problem karena ada ribuan advokat yang diangkat Peradi pada 2013/2014 terancam tidak memiliki sertifikat sebagai pengacara.
”Bagaimana nasib advokat yg dilantik 2013/2014. Ada 6000 orang. Kalau mau dibicarakan, bicarakanlah dengan tenang di periode berikutnya, ”tandasnya. (bay/mas)